Saturday, September 17, 2016

Jasa Pembukuan di Batam TERPERCAYA 0811-7777-088

Apakah perusahaan anda memiliki kesulitan dalam hal membuat pembukuan? atau perusahaan anda ingin mencari seorang  accounting officer dengan biaya minim? atau perusahaan anda kurang yakin dan percaya pada kemampuan karyawan accounting anda?. Kami siap membantu anda mengatasinya.
Kami PT Jovindo Solusi Batam dengan senang hati membantu perusahaan anda dalam membuat pembukuan atas transaksi-transaksi perusahaan anda. Jasa pembukuan kami bukan hanya pembukuan saja tetapi juga anda akan menerima Laporan Keuangan dari kami baik secara bulanan, triwulan, semester atau tahunan.
Apa produk yang akan anda peroleh dari jasa pembukuan perusahaan kami?
1. Kami akan memberikan softcopy bukubesar / General Ledger setiap bulannya untuk masing-masing akun
2. Kami akan memberikan softcopy laporan keuangan setiap bulan berupa (Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi Komprehensif dan Catatan atas Laporan keuangan.
Apa yang kami butuhkan untuk jasa kami diatas?
Setelah anda memutuskan untuk menggunakan jasa ini, kirimkan kami data atas transaksi-transaksi yang terjadi di perusahaan anda dalam bentuk file microsoft excel selama periode satu bulan. Kemudian keterangan transaksi di perjelas sehingga kami tidak salah melakukan posting di buku besarnya yang nantinya akan mempengaruhi Laporan Keuangan yang dihasilkan.
Waktu pengerjaan yang kami butuhkan untuk membuat pembukuan selama periode satu bulan adalah maksimal empat belas (14) hari dengan kondisi data yang dikirim sudah lengkap dan jelas. Akan tetapi jika sebelum empat belas (14) hari, kami sudah menyelesaikan laporan tersebut, maka kami akan kirimkan saat itu juga.
Apabila perusahaan anda sama sekali tidak pernah ada record transaksi, maka kami akan membuat pembukuan dari hardcopy nota. Namun, jasa pembukuan ini hanya berlaku di kota Batam. Harga pembukuan akan lebih mahal di banding yang kami olah berdasarkan softcopy data yang dikirim. Detail mengenai fee jasa pembukuan batam, hubungi Bapak Joni di 0811-7777-088. Sehubungan dengan banyaknya transaksi setiap perusahaan berbeda. Agar mendapatkan tarif jasa pembukuan yang sesuai dan tidak mengecewakan.


Jasa Pengurusan Tax Amnesty di Batam 0811-7777-088

PT JOVINDO SOLUSI BATAM adalah perusahaan jasa pengurusan tax amnesty yang berada di Batam. Kabar baik bagi Wajib Pajak karena Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan kesempatan baik bagi Wajib Pajak yang selama ini tidak menyadari atau menyadari tetapi tidak menjalankan kewajiban pajak dengan benar ataupun yang sudah menjalankan kewajiban pajak dengan benar tetapi belum mendapatkan kepastian hukum dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak melalui program tax amnesty.
Pengampunan pajak ini adalah program nasional yang menjadi prioritas pemerintahan presiden Indonesia JokoWidodo. Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan perekonomian melalui program tax amnesty ini apabila tax amnesty ini berhasil di jalankan. Sebagai warga negera Indonesia, kita patut mendukung program pemerintah ini karena program ini selain memajukan perekonomian Negara pemerintah juga memberikan kita kesempatan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kita lakukan baik yang di sadari maupun yang tanpa di sadari.
Oleh karena itu, mari kita manfaatkan program tax amnesty sebagai bentuk sumbangsih kita kepada negara dan bangsa selain berbagai fasilitas yang akan kita dapatkan apabila mengajukan tax amnesty.
Berikut tarif tax amnesty (pengampunan pajak):
1.      Harta yang berada di dalam negeri atau di luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama 3 (tiga) tahun
·         Periode 1 (01 Juli 2016 – 30 September 2016) = tarif 2%
·         Periode 2 (01 Oktober 2016 – 30 Desember 2016) = tarif 3%
·         Periode 3 (01 Januari 2017 – 31 Maret 2017) = tarif 5%
2.      Harta yang berada di luar negeri dan tidak di alihkan ke dalam negeri:
·         Periode 1 (01 Juli 2016 – 30 September 2016) = tarif 4%
·         Periode 2 (01 Oktober 2016 – 30 Desember 2016) = tarif 6%
·         Periode 3 (01 Januari 2017 – 31 Maret 2017) = tarif 10%
3.      Bagi UMKM 0.5% apabila harta tidak lebih dari 10M dan 2% apabila harta lebih dari 10M
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan tax amnesty adalah sebagai berikut:
1.      Fotokopi KTP
2.      Fotokopi NPWP
3.      Fotokopi Passport ( Bila ada)
4.      Dokumen pendukung harta-harta.
Misalnya buku tabungan, bilyet deposito, sertifikat, PBB dan akte jual beli rumah, dan lain sebagainya
5.      Dokumen pendukung hutang.
Misalnya: akad / perjanjian kredit kepemilikan rumah, dll
Untuk informasi jasa tax amnesty silahkan hubungi 0811-7777-088 Bapak Joni.

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Batam 0811-7777-088

PT. JOVINDO SOLUSI BATAM merupakan jasa konsultan pajak di batam yang sudah berpengalaman dalam pengurusan SPT Tahunan Badan. Ada yang masih binggung apa itu SPT Tahunan?. SPT Tahunan merupakan surat oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan indonesia. Batas waktu pelaporan SPT Tahuanan badan yaitu paling lambat empat (4) bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi, untuk SPT Tahunan 2016 harus dilaporkan paling lambat 30 April 2017. Apabila SPT Tahunan Badan tersebut tidak atau terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah (Rp.1.000.000,-). Bagi anda yang masih binggung untuk menyiapkan SPT tahunan anda, kami siap membantu anda.
Data-data yang diperlukan untuk membuat SPT Tahunan Badan adalah sebagai berikut:
  1. Transaksi penjualan merupakan keseluruhan penjualan atau hasil produksi
  2. Transaksi pembelian (purchase) keseluruhan transaksi pembelian atas barang dan jasa
  3. Transaksi bank / Rekening koran perusahaan
  4. Transaksi Kas merupakan laporan arus keluar masuk uang untuk operasional perusahaan.
  5. Transaksi Hutang merupakan transaksi keselurahan pinjaman perusahaan
  6. Transaksi Piutang merupakan transaksi penjualan secara kredit
  7. Persediaan / stok barang merupakan jumlah persediaan bahan perusahaan
  8. Laporan pajak pph 21
  9. Laporan pajak pph 25
  10. Laporan pajak pph 22
  11. Laporan pajak pph Pasal 4 (2)
  12. Laporan pajak pph 23
  13. Dokument Import ( Bila ada )
  14. Dokument Eksport ( Bila Ada)
  15. SPT tahunan tahun sebelumnya
  16. Daftar Aktiva Tetap perusahaan
  17. Daftar pengurus dan pemegang saham ( akte perusahaan / Identitas Wajib pajak)

Perusahaan yang tidak mengunakan pembukuan, ada metode berbeda yaitu dengan menggunakan perhitungan norma tarif tertentu. Bagi perusahaan dengan omset setahun tidak melebihi 4.8 M setahun maka dapat menggunakan perhitungan 1% dari omset.

Untuk lebih jelas tentang SPT Tahunan anda dan tarif / biaya jasa konsultan pajak batam, silahkan hubungi 0811-7777-088 Bapak Joni.

Jasa Pelaporan SPT Bulanan Batam 0811-7777-088

PT Jovindo Solusi Batam  merupakan perusahaan penyedia jasa pengurusan / jasa pelaporan SPT bulanan, SPT tahunan dan tax amnesty ( pengampunan pajak ) untuk memudahkan orang pribadi maupun perusahaan dalam menjalankan kewajiban di bidang perpajakan.
Sebagai penyedia jasa konsultan pajak di batam, kami akan semaksimal mungkin untuk membantu anda atau perusahaan anda dalam membuat dan melaporkan pajak bulanan, pajak tahunan ataupun pengampunan pajak.
Jasa pelaporan bulanan yang kami tawarkan meliputi:
1.    PPh Pasal 21
Yaitu perusahaan bertindak sebagai pemotong atas penghasilan karyawan perusahaan itu sendiri. Pelaporan SPT PPh Pasal 21 dilaporkan setiap bulan. Data yang diperlukan untuk menghitung pajak PPh 21 adalah data gaji karyawan perusahaan yang bersangkutan. Batas pembayaran pajak PPh 21 paling lambat yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas pelaporannya yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Contohnya: Pajak pph 21 bulan September 2016 perusahaan A adalah Rp. 10.000, maka pajak pph 21 bulan September tersebut harus dibayar paling lambat 10 Oktober 2016. Kemudian dilaporkan paling lambat 20 Oktober 2016.

2.    PPh Pasal 23
Yaitu perusahaan yang memberikan penghasilan bertindak sebagai pemotong atas pajak tertentu seperti dividen, bunga, royalty, jasa, sewa  selain tanah dan/atau bagunan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Pelaporan SPT PPh Pasal 23 dilaporkan setiap bulan. Data yang diperlukan untuk menghitung pajak PPh 23 adalah bukti transaksi atas pemberian penghasilan. Batas pembayaran pajak PPh 23 paling lambat yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas pelaporannya yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

3.    PPh Pasal 4(2)
Yaitu perusahaan yang memberikan penghasilan bertindak sebagai pemotong atas pajak bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, hadiah undian, penghasilan atas transaksi saham dan sekuritas lainnya, persewaan tanah dan bangunan, dll. Pajak pph 4(2) bersifat final sehingga tidak dapat dikreditkan pada hutang pajak akhir tahun dalam perhitungan pajak penghasilan SPT Tahunan. Data yang kami perlukan adalah buki transaksi perusahaan atas objek pajak PPh 4(2). Pelaporan SPT PPh Pasal 4(2) dilaporkan setiap bulan. Batas pembayaran pajak PPh 4(2) paling lambat yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas pelaporannya yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

4.    Pajak penghasilan lainnya sesuai dengan keperluan anda.

Untuk info lebih lanjut mengenai jasa pelaporan SPT Bulanan di batam.
Hubungi 0811-7777-088 Bapak Joni

Jasa Konsultan Pajak Batam TERPERCAYA 0811 7777 088

Anda butuh konsultan pajak di batam? Kami siap melayani anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan anda. Jasa-jasa yang kami sediakan adalah jasa pelaporan SPT baik SPT Bulanan maupun SPT tahunan.

Berikut Jasa konsultan pajak batam yg kami tawarkan :
1.      Paket jasa pelaporan spt tahunan pribadi meliputi:

  •   SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Digunakan bagi wajip pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dari satu pemberi kerja atau lebih, yang dikenakan pph final.
  •   SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Digunakan oelh pegawai / karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan enam puluh juta (60 juta) rupiah atau lebih dalam setahun. Untuk mengetahui penghasilan bruto setahun, anda (karyawan swasta) dapat meminta bukti 1721-A1 pada accounting perusahaan tempat anda bekerja. SPT 1770S hanya untuk pegawai yang penghasilannya lebih dari dua pemberi kerja dalam setahun. Artinya, walaupun penghasilan bruto anda kurang dari enam puluh juta rupiah (60 juta) setahun tetapi jika kamu bekerja di 2 atau lebih perusahaan berbeda dalam setahun  maka yang di gunakan adalah formulir 1770 S.

  • ·         SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

    Yaitu hanya digunakan oleh pegawai / karyawan yang berpenghasilan dibawah 60 juta dan penghasilannya hanya dari 1 pemberi kerja dalam setahun.
2. Paket jasa pelaporan spt tahunan badan:
  • SPT Tahunan PPh badan (Baik Nihil maupun yang beromset)
3. Paket jasa pelaporan SPT bulanan badan

4. Paket jasa pelaporan lengkap SPT bulanan + tahunan badan

5. Paket jasa pengurusan Tax amnesty (Pengampunan Pajak) orang pribadi maupun badan

6. Paket jasa pembukuan

7. Jasa pengurusan NPWP Batam

Biaya jasa konsultan pajak atas jasa-jasa di atas mulai dari 300.000. tarif bervariasi walaupun jasa sama karena kondisi masing-masing perusahaan berbeda. Untuk mengetahui biaya / tarif konsultan pajak batam, silahkan hubungi kami di 0811-7777-088 Bapak Joni. Kami siap melayani anda.