Saturday, September 17, 2016

Jasa Konsultan Pajak Batam TERPERCAYA 0811 7777 088

Anda butuh konsultan pajak di batam? Kami siap melayani anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan anda. Jasa-jasa yang kami sediakan adalah jasa pelaporan SPT baik SPT Bulanan maupun SPT tahunan.

Berikut Jasa konsultan pajak batam yg kami tawarkan :
1.      Paket jasa pelaporan spt tahunan pribadi meliputi:

  •   SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Digunakan bagi wajip pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dari satu pemberi kerja atau lebih, yang dikenakan pph final.
  •   SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Digunakan oelh pegawai / karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan enam puluh juta (60 juta) rupiah atau lebih dalam setahun. Untuk mengetahui penghasilan bruto setahun, anda (karyawan swasta) dapat meminta bukti 1721-A1 pada accounting perusahaan tempat anda bekerja. SPT 1770S hanya untuk pegawai yang penghasilannya lebih dari dua pemberi kerja dalam setahun. Artinya, walaupun penghasilan bruto anda kurang dari enam puluh juta rupiah (60 juta) setahun tetapi jika kamu bekerja di 2 atau lebih perusahaan berbeda dalam setahun  maka yang di gunakan adalah formulir 1770 S.

  • ·         SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

    Yaitu hanya digunakan oleh pegawai / karyawan yang berpenghasilan dibawah 60 juta dan penghasilannya hanya dari 1 pemberi kerja dalam setahun.
2. Paket jasa pelaporan spt tahunan badan:
  • SPT Tahunan PPh badan (Baik Nihil maupun yang beromset)
3. Paket jasa pelaporan SPT bulanan badan

4. Paket jasa pelaporan lengkap SPT bulanan + tahunan badan

5. Paket jasa pengurusan Tax amnesty (Pengampunan Pajak) orang pribadi maupun badan

6. Paket jasa pembukuan

7. Jasa pengurusan NPWP Batam

Biaya jasa konsultan pajak atas jasa-jasa di atas mulai dari 300.000. tarif bervariasi walaupun jasa sama karena kondisi masing-masing perusahaan berbeda. Untuk mengetahui biaya / tarif konsultan pajak batam, silahkan hubungi kami di 0811-7777-088 Bapak Joni. Kami siap melayani anda.



No comments:

Post a Comment