PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan penyedia jasa pengurusan /
jasa pelaporan SPT bulanan, SPT tahunan dan tax amnesty ( pengampunan pajak ) untuk
memudahkan orang pribadi maupun perusahaan dalam menjalankan kewajiban di
bidang perpajakan.
Sebagai penyedia jasa konsultan pajak di batam, kami akan semaksimal mungkin untuk membantu anda atau
perusahaan anda dalam membuat dan melaporkan pajak bulanan, pajak tahunan ataupun
pengampunan pajak.
Jasa pelaporan bulanan yang
kami tawarkan meliputi:
1. PPh
Pasal 21
Yaitu perusahaan bertindak sebagai pemotong atas
penghasilan karyawan perusahaan itu sendiri. Pelaporan SPT PPh Pasal 21
dilaporkan setiap bulan. Data yang diperlukan untuk menghitung pajak PPh 21
adalah data gaji karyawan perusahaan yang bersangkutan. Batas pembayaran pajak PPh
21 paling lambat yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas
pelaporannya yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Contohnya: Pajak
pph 21 bulan September 2016 perusahaan A adalah Rp. 10.000, maka pajak pph 21
bulan September tersebut harus dibayar paling lambat 10 Oktober 2016. Kemudian
dilaporkan paling lambat 20 Oktober 2016.
2. PPh
Pasal 23
Yaitu perusahaan yang memberikan penghasilan
bertindak sebagai pemotong atas pajak tertentu seperti dividen, bunga, royalty,
jasa, sewa selain tanah dan/atau bagunan
yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Pelaporan SPT PPh Pasal 23
dilaporkan setiap bulan. Data yang diperlukan untuk menghitung pajak PPh 23
adalah bukti transaksi atas pemberian penghasilan. Batas pembayaran pajak PPh 23
paling lambat yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas pelaporannya
yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
3. PPh
Pasal 4(2)
Yaitu
perusahaan yang memberikan penghasilan bertindak sebagai pemotong atas pajak bunga
deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, hadiah
undian, penghasilan atas transaksi saham dan sekuritas lainnya, persewaan tanah
dan bangunan, dll. Pajak pph 4(2) bersifat final sehingga tidak dapat
dikreditkan pada hutang pajak akhir tahun dalam perhitungan pajak penghasilan
SPT Tahunan. Data yang kami perlukan adalah buki transaksi perusahaan atas
objek pajak PPh 4(2). Pelaporan SPT PPh Pasal 4(2) dilaporkan setiap bulan.
Batas pembayaran pajak PPh 4(2) paling lambat yaitu tanggal 10 bulan
berikutnya. Sedangkan batas pelaporannya yaitu paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya.
4. Pajak
penghasilan lainnya sesuai dengan keperluan anda.
Untuk info lebih lanjut mengenai jasa pelaporan SPT
Bulanan di batam.
Hubungi 0811-7777-088 Bapak Joni
No comments:
Post a Comment