Saturday, September 17, 2016

Jasa Pelaporan SPT Bulanan Batam 0811-7777-088

PT Jovindo Solusi Batam  merupakan perusahaan penyedia jasa pengurusan / jasa pelaporan SPT bulanan, SPT tahunan dan tax amnesty ( pengampunan pajak ) untuk memudahkan orang pribadi maupun perusahaan dalam menjalankan kewajiban di bidang perpajakan.
Sebagai penyedia jasa konsultan pajak di batam, kami akan semaksimal mungkin untuk membantu anda atau perusahaan anda dalam membuat dan melaporkan pajak bulanan, pajak tahunan ataupun pengampunan pajak.
Jasa pelaporan bulanan yang kami tawarkan meliputi:
1.    PPh Pasal 21
Yaitu perusahaan bertindak sebagai pemotong atas penghasilan karyawan perusahaan itu sendiri. Pelaporan SPT PPh Pasal 21 dilaporkan setiap bulan. Data yang diperlukan untuk menghitung pajak PPh 21 adalah data gaji karyawan perusahaan yang bersangkutan. Batas pembayaran pajak PPh 21 paling lambat yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas pelaporannya yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Contohnya: Pajak pph 21 bulan September 2016 perusahaan A adalah Rp. 10.000, maka pajak pph 21 bulan September tersebut harus dibayar paling lambat 10 Oktober 2016. Kemudian dilaporkan paling lambat 20 Oktober 2016.

2.    PPh Pasal 23
Yaitu perusahaan yang memberikan penghasilan bertindak sebagai pemotong atas pajak tertentu seperti dividen, bunga, royalty, jasa, sewa  selain tanah dan/atau bagunan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Pelaporan SPT PPh Pasal 23 dilaporkan setiap bulan. Data yang diperlukan untuk menghitung pajak PPh 23 adalah bukti transaksi atas pemberian penghasilan. Batas pembayaran pajak PPh 23 paling lambat yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas pelaporannya yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

3.    PPh Pasal 4(2)
Yaitu perusahaan yang memberikan penghasilan bertindak sebagai pemotong atas pajak bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, hadiah undian, penghasilan atas transaksi saham dan sekuritas lainnya, persewaan tanah dan bangunan, dll. Pajak pph 4(2) bersifat final sehingga tidak dapat dikreditkan pada hutang pajak akhir tahun dalam perhitungan pajak penghasilan SPT Tahunan. Data yang kami perlukan adalah buki transaksi perusahaan atas objek pajak PPh 4(2). Pelaporan SPT PPh Pasal 4(2) dilaporkan setiap bulan. Batas pembayaran pajak PPh 4(2) paling lambat yaitu tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas pelaporannya yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

4.    Pajak penghasilan lainnya sesuai dengan keperluan anda.

Untuk info lebih lanjut mengenai jasa pelaporan SPT Bulanan di batam.
Hubungi 0811-7777-088 Bapak Joni

No comments:

Post a Comment