Saturday, September 17, 2016

Jasa Pengurusan Tax Amnesty di Batam 0811-7777-088

PT JOVINDO SOLUSI BATAM adalah perusahaan jasa pengurusan tax amnesty yang berada di Batam. Kabar baik bagi Wajib Pajak karena Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan kesempatan baik bagi Wajib Pajak yang selama ini tidak menyadari atau menyadari tetapi tidak menjalankan kewajiban pajak dengan benar ataupun yang sudah menjalankan kewajiban pajak dengan benar tetapi belum mendapatkan kepastian hukum dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak melalui program tax amnesty.
Pengampunan pajak ini adalah program nasional yang menjadi prioritas pemerintahan presiden Indonesia JokoWidodo. Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan perekonomian melalui program tax amnesty ini apabila tax amnesty ini berhasil di jalankan. Sebagai warga negera Indonesia, kita patut mendukung program pemerintah ini karena program ini selain memajukan perekonomian Negara pemerintah juga memberikan kita kesempatan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kita lakukan baik yang di sadari maupun yang tanpa di sadari.
Oleh karena itu, mari kita manfaatkan program tax amnesty sebagai bentuk sumbangsih kita kepada negara dan bangsa selain berbagai fasilitas yang akan kita dapatkan apabila mengajukan tax amnesty.
Berikut tarif tax amnesty (pengampunan pajak):
1.      Harta yang berada di dalam negeri atau di luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama 3 (tiga) tahun
·         Periode 1 (01 Juli 2016 – 30 September 2016) = tarif 2%
·         Periode 2 (01 Oktober 2016 – 30 Desember 2016) = tarif 3%
·         Periode 3 (01 Januari 2017 – 31 Maret 2017) = tarif 5%
2.      Harta yang berada di luar negeri dan tidak di alihkan ke dalam negeri:
·         Periode 1 (01 Juli 2016 – 30 September 2016) = tarif 4%
·         Periode 2 (01 Oktober 2016 – 30 Desember 2016) = tarif 6%
·         Periode 3 (01 Januari 2017 – 31 Maret 2017) = tarif 10%
3.      Bagi UMKM 0.5% apabila harta tidak lebih dari 10M dan 2% apabila harta lebih dari 10M
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan tax amnesty adalah sebagai berikut:
1.      Fotokopi KTP
2.      Fotokopi NPWP
3.      Fotokopi Passport ( Bila ada)
4.      Dokumen pendukung harta-harta.
Misalnya buku tabungan, bilyet deposito, sertifikat, PBB dan akte jual beli rumah, dan lain sebagainya
5.      Dokumen pendukung hutang.
Misalnya: akad / perjanjian kredit kepemilikan rumah, dll
Untuk informasi jasa tax amnesty silahkan hubungi 0811-7777-088 Bapak Joni.

No comments:

Post a Comment