PT JOVINDO SOLUSI BATAM adalah
perusahaan jasa pengurusan tax amnesty yang berada di Batam. Kabar baik bagi
Wajib Pajak karena Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Hal ini dikarenakan
pemerintah memberikan kesempatan baik bagi Wajib Pajak yang selama ini tidak menyadari
atau menyadari tetapi tidak menjalankan kewajiban pajak dengan benar ataupun
yang sudah menjalankan kewajiban pajak dengan benar tetapi belum mendapatkan
kepastian hukum dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak melalui program tax amnesty.
Pengampunan pajak ini adalah
program nasional yang menjadi prioritas pemerintahan presiden Indonesia JokoWidodo. Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan perekonomian melalui program tax amnesty ini apabila tax amnesty ini berhasil di jalankan.
Sebagai warga negera Indonesia, kita patut mendukung program pemerintah ini
karena program ini selain memajukan perekonomian Negara pemerintah juga memberikan
kita kesempatan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kita lakukan baik
yang di sadari maupun yang tanpa di sadari.
Oleh karena itu, mari kita manfaatkan program
tax amnesty sebagai bentuk sumbangsih
kita kepada negara dan bangsa selain berbagai fasilitas yang akan kita dapatkan
apabila mengajukan tax amnesty.
Berikut tarif tax amnesty (pengampunan pajak):
1. Harta
yang berada di dalam negeri atau di luar negeri diinvestasikan di Indonesia
selama 3 (tiga) tahun
·
Periode 1 (01 Juli 2016 – 30 September 2016) =
tarif 2%
·
Periode 2 (01 Oktober 2016 – 30 Desember 2016) =
tarif 3%
·
Periode 3 (01 Januari 2017 – 31 Maret 2017) =
tarif 5%
2. Harta
yang berada di luar negeri dan tidak di alihkan ke dalam negeri:
·
Periode 1 (01 Juli 2016 – 30 September 2016) =
tarif 4%
·
Periode 2 (01 Oktober 2016 – 30 Desember 2016) =
tarif 6%
·
Periode 3 (01 Januari 2017 – 31 Maret 2017) =
tarif 10%
3. Bagi
UMKM 0.5% apabila harta tidak lebih dari 10M dan 2% apabila harta lebih dari
10M
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk
pengurusan tax amnesty adalah sebagai
berikut:
1. Fotokopi
KTP
2. Fotokopi
NPWP
3. Fotokopi
Passport ( Bila ada)
4. Dokumen
pendukung harta-harta.
Misalnya buku tabungan, bilyet
deposito, sertifikat, PBB dan akte jual beli rumah, dan lain sebagainya
5. Dokumen
pendukung hutang.
Misalnya: akad / perjanjian kredit
kepemilikan rumah, dll
Untuk informasi jasa tax amnesty silahkan
hubungi 0811-7777-088 Bapak Joni.
No comments:
Post a Comment