Saturday, September 17, 2016

Jasa Pelaporan SPT Tahunan Batam 0811-7777-088

PT. JOVINDO SOLUSI BATAM merupakan jasa konsultan pajak di batam yang sudah berpengalaman dalam pengurusan SPT Tahunan Badan. Ada yang masih binggung apa itu SPT Tahunan?. SPT Tahunan merupakan surat oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan indonesia. Batas waktu pelaporan SPT Tahuanan badan yaitu paling lambat empat (4) bulan setelah akhir tahun pajak. Jadi, untuk SPT Tahunan 2016 harus dilaporkan paling lambat 30 April 2017. Apabila SPT Tahunan Badan tersebut tidak atau terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah (Rp.1.000.000,-). Bagi anda yang masih binggung untuk menyiapkan SPT tahunan anda, kami siap membantu anda.
Data-data yang diperlukan untuk membuat SPT Tahunan Badan adalah sebagai berikut:
  1. Transaksi penjualan merupakan keseluruhan penjualan atau hasil produksi
  2. Transaksi pembelian (purchase) keseluruhan transaksi pembelian atas barang dan jasa
  3. Transaksi bank / Rekening koran perusahaan
  4. Transaksi Kas merupakan laporan arus keluar masuk uang untuk operasional perusahaan.
  5. Transaksi Hutang merupakan transaksi keselurahan pinjaman perusahaan
  6. Transaksi Piutang merupakan transaksi penjualan secara kredit
  7. Persediaan / stok barang merupakan jumlah persediaan bahan perusahaan
  8. Laporan pajak pph 21
  9. Laporan pajak pph 25
  10. Laporan pajak pph 22
  11. Laporan pajak pph Pasal 4 (2)
  12. Laporan pajak pph 23
  13. Dokument Import ( Bila ada )
  14. Dokument Eksport ( Bila Ada)
  15. SPT tahunan tahun sebelumnya
  16. Daftar Aktiva Tetap perusahaan
  17. Daftar pengurus dan pemegang saham ( akte perusahaan / Identitas Wajib pajak)

Perusahaan yang tidak mengunakan pembukuan, ada metode berbeda yaitu dengan menggunakan perhitungan norma tarif tertentu. Bagi perusahaan dengan omset setahun tidak melebihi 4.8 M setahun maka dapat menggunakan perhitungan 1% dari omset.

Untuk lebih jelas tentang SPT Tahunan anda dan tarif / biaya jasa konsultan pajak batam, silahkan hubungi 0811-7777-088 Bapak Joni.

No comments:

Post a Comment