PT. JOVINDO SOLUSI
BATAM merupakan jasa konsultan pajak di batam yang sudah berpengalaman dalam
pengurusan SPT Tahunan Badan. Ada yang masih binggung apa itu SPT Tahunan?. SPT
Tahunan merupakan surat oleh wajib
pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajak yang
terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan indonesia.
Batas waktu pelaporan SPT Tahuanan badan yaitu paling lambat empat (4) bulan
setelah akhir tahun pajak. Jadi, untuk SPT Tahunan 2016 harus dilaporkan paling
lambat 30 April 2017. Apabila SPT Tahunan Badan tersebut tidak atau terlambat
dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah
(Rp.1.000.000,-). Bagi anda yang masih binggung untuk menyiapkan SPT
tahunan anda, kami siap membantu anda.
Data-data yang diperlukan
untuk membuat SPT Tahunan Badan adalah sebagai berikut:
- Transaksi penjualan merupakan keseluruhan penjualan atau hasil produksi
- Transaksi pembelian (purchase) keseluruhan transaksi pembelian atas barang dan jasa
- Transaksi bank / Rekening koran perusahaan
- Transaksi Kas merupakan laporan arus keluar masuk uang untuk operasional perusahaan.
- Transaksi Hutang merupakan transaksi keselurahan pinjaman perusahaan
- Transaksi Piutang merupakan transaksi penjualan secara kredit
- Persediaan / stok barang merupakan jumlah persediaan bahan perusahaan
- Laporan pajak pph 21
- Laporan pajak pph 25
- Laporan pajak pph 22
- Laporan pajak pph Pasal 4 (2)
- Laporan pajak pph 23
- Dokument Import ( Bila ada )
- Dokument Eksport ( Bila Ada)
- SPT tahunan tahun sebelumnya
- Daftar Aktiva Tetap perusahaan
- Daftar pengurus dan pemegang saham ( akte perusahaan / Identitas Wajib pajak)
Perusahaan
yang tidak mengunakan pembukuan, ada metode berbeda yaitu dengan menggunakan perhitungan
norma tarif tertentu. Bagi perusahaan dengan omset setahun tidak melebihi 4.8 M
setahun maka dapat menggunakan perhitungan 1% dari omset.
Untuk
lebih jelas tentang SPT Tahunan anda dan tarif / biaya jasa konsultan pajak
batam, silahkan hubungi 0811-7777-088 Bapak Joni.
No comments:
Post a Comment